Bawaslu Sumut Menerima Sejumlah Laporan dari Caleg Mengenai Suara yang ‘Dicuri’ – Waspada Online

by -105 Views
Bawaslu Sumut Menerima Sejumlah Laporan dari Caleg Mengenai Suara yang ‘Dicuri’ – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima sejumlah laporan dari peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) terkait perolehan suara yang bergeser atau disebut ‘dicuri’.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan bahwa kejadian itu dominan terjadi saat penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Laporan-laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan keberatan.

“Saat ini ada yang melapor, biasanya melalui pengaduan keberatan dan diselesaikan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Di tingkat Provinsi, penyelesaian dilakukan terhadap yang sudah diselesaikan di tingkat Kabupaten/Kota,” kata Saut saat dihubungi pada Senin (4/3).

Saut menjelaskan bahwa jika ada barang bukti yang memadai, kotak suara akan dibuka. Oleh karena itu, peserta Pemilu atau Caleg yang membuat laporan harus dilengkapi dengan barang bukti.

“Jika barang buktinya memadai untuk perbandingan dan catatan khusus, maka akan dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Namun, Saut menekankan bahwa jika hanya berdasarkan asumsi semata, Bawaslu akan meminta agar barang bukti dilengkapi. Jika barang bukti sudah lengkap, maka akan ditangani dalam sengketa cepat. Namun jika tidak ada bukti yang memenuhi syarat, proses tidak dapat dilanjutkan.

Saut menambahkan bahwa penggeseran suara sering terjadi di tingkat TPS, kemudian rekapitulasi dan pembukaan ulang dilakukan di tingkat Kecamatan.

“Baru setelah itu, koreksi dan perbaikan dilakukan. Dilakukan pembandingan antara hasil C1 dengan plano,” tambahnya.

Saut menjelaskan peserta Pemilu hanya dapat melaporkan tanpa dilengkapi dengan alat bukti atau barang bukti sehingga tidak akan memenuhi syarat.

“Contohnya, saya dipindahkan suara di TPS ini, TPS itu. Dimana buktinya, apakah ada saksi? Jika tidak ada saksi yang bisa diperiksa, tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk pelanggaran,” pungkasnya. (wol/man/d2)

Editor: AGUS UTAMA