Edy Rahmayadi Tidak Disebut dalam Kasus Korupsi Covid-19-menurut Saksi dan Tersangka

by -88 Views
Edy Rahmayadi Tidak Disebut dalam Kasus Korupsi Covid-19-menurut Saksi dan Tersangka

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan bahwa nama mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tidak pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan hal tersebut saat dihubungi oleh Waspada Online pada Rabu (20/3).

Yos mengatakan bahwa hingga saat ini, baik saksi maupun tersangka berinisial AMH sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut dan pihak swasta berinisial RMN tidak pernah menyebutkan nama Edy Rahmayadi.

“Sejauh ini tidak ada tersangka atau saksi yang menyebutkan terkait nama (Edy Rahmayadi) tersebut,” ungkap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini tersangka belum memberikan informasi mengenai aliran dana dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.

“Kita akan melihat perkembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil koordinasi dengan PPATK. Hal-hal ini akan membuat kebenaran terungkap. Peluang ini semakin besar,” kata Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan APD untuk mendukung penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2020.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Perkara ini berawal dari pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp39.978.000.000 pada tahun 2020. Terdapat ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menyebabkan pemahalan harga. Selain itu, terdapat mark up harga yang signifikan.

Pelaksanaan pengadaan APD diduga melibatkan pihak swasta RMN, yang membuat penawaran harga yang serupa dengan nilai dalam RAB. Selain peningkatan harga, juga ada indikasi fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp24.007.295.676,80 menurut hasil audit forensik.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.