Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Baru dalam Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -73 Views
Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Baru dalam Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar baik bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai kiper tersebut akan resmi menjadi WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi salah satu pilihan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat tim di bawah mistar Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Penjaga gawang Panathinaikos B diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilansir dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, tetapi saat usianya 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus.

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menyatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti keberadaan negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,” tambahnya.

“Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya yang sudah keluar. Tetapi Peraturan Menterinya belum keluar dan sistem pendaftarannya belum selesai. Jadi memang prosesnya secara gradual,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam wawancara yang dikutip dari Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Source link