Tersangka Mantan Bendahara Pengeluaran RSU H Adam Malik Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar – Waspada Online

by -79 Views
Tersangka Mantan Bendahara Pengeluaran RSU H Adam Malik Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan Ardiansyah Daulay, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSU H. Adam Malik terkait kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp8 miliar.

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan bahwa Tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSU H Adam Malik Tahun 2018.

“Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD (inisial) yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam Malik,” tegasnya, Rabu (27/3).

Mutaqqin menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, sehingga tersangka dilakukan penahanan.

“Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik.

“Namun tidak disetorkan ke kas negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD,” ucapnya.

Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka AD telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.8.059.455.203.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Terakhir, Kajari Medan menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (wol/ryp/d2)

Editor AGUS UTAMA