Jukir Liar di Medan Masih Beroperasi Meski Peraturan Pemko Tak Dijalankan

by -58 Views
Jukir Liar di Medan Masih Beroperasi Meski Peraturan Pemko Tak Dijalankan

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan telah secara resmi menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik) mulai Selasa (2/4) lalu.

Bahkan, kebijakan ini disambut baik oleh Polrestabes Medan yang menegaskan akan menindak tegas juru parkir yang masih meminta uang parkir di kawasan yang bukan e-parking.

Namun, berdasarkan pantauan Waspada Online di lapangan, Jumat (5/4), masih banyak juru parkir (jukir) yang tetap meminta uang parkir kepada pengendara, walaupun bukan di kawasan e-parking.

Salah satu contohnya adalah seorang jukir di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, yang masih meminta uang parkir kepada pengendara baik sepeda motor maupun mobil.

Alasan yang dikemukakan oleh jukir tersebut adalah bahwa dia belum mengetahui peraturan baru mengenai gratisnya retribusi parkir tersebut.

“Belum tahu bang, belum ada yang memberitahu, jadi kami masih melakukan seperti biasanya,” ujar Firda, Jumat (5/4).

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukannya saat ini tidak melanggar hukum karena dia membayar setoran sebesar Rp80 ribu per hari kepada salah satu organisasi masyarakat.

“Setoran harian kami adalah Rp80 ribu bang. Kami diberikan seragam dan tanda pengenal juga, jadi kami resmi,” tambahnya. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA