Pemangku Adat di Kabupaten Simalungun Memberikan Penjelasan Tentang Tanah Ulayat – Waspada Online

by -92 Views
Pemangku Adat di Kabupaten Simalungun Memberikan Penjelasan Tentang Tanah Ulayat – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Pemangku Adat DPP Partuha Maujana Simalungun dan Cendekiawan Simalungun, DR Sarmedi Purba, menyatakan bahwa di Kabupaten Simalungun tidak ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik dari suku Simalungun maupun lembaga adat non-Simalungun.

“Saya ingin menegaskan bahwa di Kabupaten Simalungun, yang dikenal sebagai Bumi Habonaron do Bona, tidak ada tanah adat atau tanah ulayat. Saya mengecam keras siapapun atau lembaga manapun, terutama jika bukan dari suku Simalungun, yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Sarmedi dalam keterangannya, Kamis (18/4).

Pernyataan tersebut dikeluarkan Sarmedi sebagai tanggapan terhadap klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Dalam beberapa minggu terakhir, klaim mengenai tanah adat atau ulayat di Kabupaten Simalungun telah memicu polemik yang heboh di masyarakat.

Kejadian tersebut terkait penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun pada Jumat (22/3/2024) yang lalu.

Sorbatua ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Juni 2023 yang dilaporkan oleh PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan tersebut, Sorbatua Siallagan dituduh merusak dan menebang pohon eucalyptus serta membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sorbatua diduga menduduki lahan seluas ± 162 Ha sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Sarmedi Purba mendukung keputusan Polri, Polda Sumut, maupun Polres Simalungun untuk menegakkan hukum dalam kasus ini.

“Saya sangat mendukung upaya Polri, Polda Sumut, atau Polres Simalungun dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Kabupaten Simalungun. Setiap tindak pidana harus memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalani,” ujar Sarmedi.

Menurut Sarmedi, pendapatnya didukung oleh peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata cara administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Kabupaten Simalungun.

“Tidak mungkin tanah dijadikan tanah ulayat jika sebelumnya tanah tersebut sudah diberikan oleh negara kepada perusahaan yang memiliki badan hukum,” jelasnya.