Bawaslu Menegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Mematuhi Putusan MK – Waspada Online

by -62 Views
Bawaslu Menegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Mematuhi Putusan MK – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa lembaganya siap untuk menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami harus siap. Sebagai penyelenggara pemilu, ketika ditugaskan oleh Undang-Undang dan pengadilan, penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” ujar Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

Bagja juga menyatakan bahwa lembaganya siap untuk melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK memutuskan untuk melakukan PSU terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap untuk mengawasi di semua tahapan,” tekan Bagja.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Gugatan pada Senin, 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut. (wol/inilah/ryp/d2)