Mantan Direktur RSUP H. Adam Malik Menjadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BLU – Berita Online Waspada

by -135 Views
Mantan Direktur RSUP H. Adam Malik Menjadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BLU – Berita Online Waspada

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik BP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Medan juga melakukan penahanan terhadap BP di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

“Pada hari ini, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap BP selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018,” kata Kajari Medan, Mutaqqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariama Siagian, Selasa (23/4).

Dapot menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.

“Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut diduga digunakan oleh Tersangka BP dan AD serta MB untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

“Atas perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan BPK RI,” tambah Dapot.

Sekarang, lanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

“Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, ada bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menetapkan AD dan MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA