Penangkapan Pekerja Ilegal, Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Peringatan bagi Maling Sepeda Motor – Berita dari Waspada Online

by -128 Views
Penangkapan Pekerja Ilegal, Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Peringatan bagi Maling Sepeda Motor – Berita dari Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang dalam perjalanan untuk dikirim ke Malaysia.

Kepala Unit TPPO Dit Reskrimum Polda Sumut, Iptu Binrood Situngkir, mengatakan bahwa awalnya tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Anggota DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit dan sungai. Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi berupa denda atau kurungan kepada siapa pun yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, mulai dari 1 Januari 2024.

Pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 6746 AHH, Adelina Oktavia Nasution (29), warga Jalan Tanjungbalai, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, berhasil ditangkap oleh polisi, yaitu dua orang pelaku berinisial PP (18) dari Jalan Glugur, Kecamatan Pancurbatu, dan S (30) dari Jalan Diski, Kecamatan Kutalimbaru.

Dengan demikian, 20 PMI ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, sementara dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy juga berhasil ditangkap oleh polisi. Semua tindakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan.