MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku bernama Indra Aginta Ginting (42) yang merupakan warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pelaku Aginta berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deliserdang/Polda Sumut pada tanggal 19 April 2024.
Peristiwa pencurian terungkap setelah seorang warga sekitar melihat villa pribadi milik Kajatisu telah dibongkar oleh pencuri dan melaporkannya ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
“Pelaku melakukan tindakan pencurian sendirian di villa pribadi milik Kajati Sumut. Dalam aksinya, dia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” ujar Hadi pada Kamis (9/5).
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut membantu dalam penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Sabtu, 4 Mei 2024.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang sebesar Rp355.000 dari hasil penjualan TV curian, handphone, KTP, dan barang lainnya,” jelas Hadi, ketika pelaku mengakui bahwa dia sendirian melakukan pencurian di villa milik Kajatisu tersebut.
Setelah berhasil diamankan, pelaku yang merupakan residivis tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA