MEDAN, Waspada.co.id – Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan suap senilai Rp4,9 miliar, Kamis (30/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi.
“Yang bersangkutan telah menerima uang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik,” jelas jaksa kepada awak media.
Dijelaskan Fahmi, uang suap tersebut merupakan fee (uang) dari proyek yang akan datang dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
“Di mana teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa pada awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR.
Kemudian, lanjut Fahmi, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.
“Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati,” bebernya.
Fahmi pun menyebut, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah empat orang dan kini keempat orang tersebut telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
“Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa pun mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra tersebut merupakan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP,” tandas Fahmi. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA