KPU Menetapkan 100 Anggota DPRD Sumut yang Terpilih untuk Periode 2024-2029 – Waspada Online

by -150 Views
KPU Menetapkan 100 Anggota DPRD Sumut yang Terpilih untuk Periode 2024-2029 – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan sidang pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Sidang pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada hari Selasa (28/5). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan dihadiri oleh empat Komisioner KPU lainnya.

Sidang pleno ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 mengenai Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk menghitung jumlah kursi dan menetapkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, setelah sidang pleno.

Dalam sidang tersebut, Agus juga menekankan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Selain itu, kepada calon terpilih juga ditekankan untuk melengkapi persyaratan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih sebelum dilantik,” katanya.

“Jika persyaratan tidak dipenuhi sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan, akan ada sanksi bagi calon terpilih, yaitu tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut,” lanjutnya.

Tentang jadwal pelantikan, Agus belum dapat memastikan kapan akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu sebelumnya adalah tanggal 16 September. Namun, apakah pelantikan akan dilakukan pada tanggal tersebut atau tidak, itu merupakan kewenangan Pemerintah Mendagri,” tutupnya. (wol/man/d2)

Editor: AGUS UTAMA