Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan 03.
Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah pilpres yang tercatat sebanyak 164.227.475 suara. Pengucapan sumpah/janji presiden direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu 20 Oktober 2024 di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam dinamika politik yang terjadi menjelang pelantikan presiden, arsitektur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi sorotan. Salah satu fokus pembahasan adalah sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang krusial di era transisi energi. Kementerian ESDM memiliki peran penting dalam mengelola urusan pemerintahan di bidang tersebut.
Pemerintahan Prabowo-Gibran menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam 2-3 tahun pertama pemerintahannya. Komitmen ini disampaikan oleh Prabowo dalam Qatar Economic Forum di Doha. Tantangan di sektor ESDM termasuk pengelolaan minyak bumi dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Masalah terkait lifting minyak yang terus menurun menjadi perhatian dalam pengelolaan minyak bumi. Investasi dalam sektor hulu migas juga masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Sementara itu, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi fokus utama dalam transisi energi untuk mencapai net zero emissons pada tahun 2060.
Pemerintah terus melakukan langkah-langkah konkrit dalam pengembangan EBT, termasuk dalam perencanaan peningkatan kapasitas pembangkit listrik berbasis EBT. Selain itu, pengurangan penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik juga menjadi perhatian, dengan alternatif penggunaan limbah padat kelapa sawit, pelet kayu, dan arang briket.
Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengembangan dan pemanfaatan pelet kayu sebagai bahan baku substitusi PLTU batu bara. Pemerintah harus mengambil langkah prioritas dalam pengembangan energi baru dan terbarukan untuk mencapai target dekarbonasi dan mengatasi tantangan dalam sektor energi.