FISIP UI Mengadakan Seminar untuk Menanggapi Penggunaan Spyware
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK—Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (DHI FISIP UI) mengadakan seminar dengan tema “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil”.
Seminar yang diadakan di Auditorium Ilmu Komunikasi FISIP UI ini melibatkan beberapa pembicara terkemuka yang ahli di bidangnya. Diharapkan, seminar ini dapat memberikan pandangan mendalam mengenai topik yang sedang dibahas. Seminar ini dipandu oleh Broto Wardoyo, seorang dosen di Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, dan berjalan dengan lancar dan penuh wawasan.
Menurut Broto, penyelenggaraan seminar ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan Amnesty International mengenai penggunaan spyware. Laporan tersebut menyoroti pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia. Kehadiran seminar ini diharapkan dapat membantu pemahaman mengenai isu spyware dari berbagai perspektif dan bidang yang berbeda.
Broto menyatakan bahwa isu ini sangat penting untuk dibahas dan diatur secara lebih jelas. Ketika negara mulai menerapkan sistem keamanan yang ketat, terkadang hak-hak sipil bisa terancam. Contohnya adalah kebebasan berpendapat di ruang digital yang saat ini sering terganggu.
Seringkali, Undang-Undang ITE disalahgunakan untuk menekan masyarakat yang mengkritik hal-hal yang dianggap tidak benar. Oleh karena itu, keseimbangan antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil harus diatur dengan regulasi yang lebih kuat dan jelas.
Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pembicara ahli di bidangnya seperti Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Wakil Kepala Densus 88 AT Polri, Pemimpin Redaksi GTV, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), peneliti di The Habibie Center, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, dan seorang dosen Keamanan Internasional dari FISIP UI. Masing-masing pakar membahas pentingnya isu keamanan nasional dan kebebasan sipil dari sudut pandang yang berbeda.
Brigjen Pol I Made Astawa menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan dengan proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta perundang-undangan yang berlaku. Namun, A J Simon Runturambi juga menyoroti bahwa regulasi terkait keamanan siber harus diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan yang melanggar kebebasan sipil.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/seeaqq512/merespon-penggunaan-spyware-fisip-ui-gelar-seminar