Serangan Polisi dengan Sajam, Penyelundupan Narkoba, dan Penembakan Terhadap Residivis Narkoba – Berhati-hatilah Online

by -70 Views
Serangan Polisi dengan Sajam, Penyelundupan Narkoba, dan Penembakan Terhadap Residivis Narkoba – Berhati-hatilah Online

MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku pencurian rumah warga dengan inisial HS alias HT (48) ditembak oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena menyerang petugas menggunakan senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Nadia, korban pencurian di rumahnya pada tanggal 17 Mei 2024.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis (6/6) kemarin, tersangka diketahui berada di kawasan Pajak Baru dan langsung ditangkap,” kata Iptu Riffi Noor Faizal pada hari Sabtu (8/6).

Polisi terus memperketat pengamanan jalur perairan sebagai upaya mencegah masuknya narkoba ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan bahwa tim Direktorat Polairud Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan diperketatnya pengamanan jalur perairan.

Jalur perairan merupakan salah satu pintu masuk utama narkoba ke Sumatera Utara, oleh karena itu Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli pengamanan di wilayah tersebut.

Tim Reserse Kriminal Polsek Medan Baru menembak kaki pelaku pencurian kendaraan sepeda motor bernama Roy Hendrik Kembaren alias Tupak (47), warga Jalan Ayahanda karena melawan saat diamankan. Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 6 Juni 2024 di Jalan Jamin Ginting karena sudah lama menjadi target operasi polisi sebagai pelaku pencurian motor.

Pelaku ini ditangkap atas dua laporan korban yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dalam aksinya, pelaku biasanya menjalankan aksinya dengan cara mencuri sepeda motor yang sedang terparkir.