5 Orang Berisiko Dihukum Mati atas Pengelolaan Pabrik Ekstasi di Medan – Waspada Online

by -56 Views
5 Orang Berisiko Dihukum Mati atas Pengelolaan Pabrik Ekstasi di Medan – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Lima orang menghadapi hukuman mati karena terlibat dalam operasi pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.

Keberadaan pabrik narkoba itu terungkap setelah Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan razia pada Selasa, 11 Juni 2024.

“Ada lima orang yang kami amankan di lokasi pembuatan narkoba tersebut. Mereka memiliki inisial HK sebagai pemilik pabrik ekstasi, DK sebagai pembuat ekstasi, SS sebagai pemesan alat cetak, HD sebagai pemesan, dan AP sebagai kurir,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, pada Kamis (13/6).

“Kelima tersangka ini dihadapi dengan hukuman mati atas perbuatannya,” tambahnya.

Mukti menjelaskan bahwa pabrik narkoba tersebut terbongkar setelah kasus narkoba di Kota Siantar mengungkap bukti ekstasi jenis Ferarri.

“Dari pengungkapan itu, Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan pengembangan dan menemukan ruko di Jalan Kapten Jumhana, Medan, yang digunakan sebagai pabrik untuk membuat pil ekstasi,” ujarnya.

Mukti mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan dilakukan setelah mengetahui adanya pabrik yang memproduksi ekstasi, dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti berupa alat cetak ekstasi, 600 butir ekstasi, serbuk mephedrone, ketamine, dan bahan baku kimia lainnya.

“Dari pemeriksaan, pabrik narkoba yang digerebek terhubung dengan jaringan pabrik di Sunter dan Bali yang sebelumnya telah ditindak,” tutupnya. (wol/lvz/d1)

Editor: AGUS UTAMA