MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus test drive.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, menyatakan bahwa ada tujuh laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polda Sumut, baik di Polrestabes Medan, Polsek Medan Sunggal, maupun Polsek Patumbak.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan melihat iklan jual beli sepeda motor di media online dan kemudian mengunjungi pemiliknya. Mereka kemudian ditangkap oleh petugas di Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Medan.
“Saat bertemu, pelaku berpura-pura ingin melakukan test drive, dan sepeda motor korban langsung dibawa kabur,” kata Bayu, Jumat (28/6).
Bayu menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut memiliki inisial AJ dan KR. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2024. Dari tangan pelaku berhasil diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis,” ujarnya.
Selain sepeda motor korban sebagai barang bukti, Bayu juga menyatakan bahwa polisi telah mengamankan dua unit handphone milik pelaku, CCTV, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya beberapa waktu yang lalu. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA