Jakarta, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi pemecatan permanen terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“DKPP telah memberlakukan sanksi pemecatan permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan anggota KPU sejak pembacaan putusan ini,” ujar Heddy dalam pernyataannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
DKPP juga meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan ini.
Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan dugaan tindakan asusila.
Tindakan asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai anggota PPLN selama Pemilu 2024.
Oleh karena itu, pihak korban menilai bahwa Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan oleh Hasyim untuk kepentingan pribadi.
Dugaan pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila bukanlah hal baru bagi Hasyim Asy’ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebelumnya, dia juga dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas terkait dugaan pelecehan seksual.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, Hasyim tetap diberi sanksi karena berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.
Oleh karena itu, Hasyim dikenakan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.