ASN Diberi Izin Ikut Kampanye, Perusahaan PT SSG Dipenjara selama 3 Tahun, 6 Bacakada di Sumut Direkomendasikan oleh PKS – Waspada Online

by -117 Views
ASN Diberi Izin Ikut Kampanye, Perusahaan PT SSG Dipenjara selama 3 Tahun, 6 Bacakada di Sumut Direkomendasikan oleh PKS – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis untuk mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, ASN harus netral dalam hal ini. Namun, sebagai warga yang memiliki hak pilih, ASN juga berhak untuk mengikuti rangkaian kampanye dalam Pilkada 2024.

“Teman-teman ASN memiliki perbedaan dengan TNI/Polri. TNI/Polri tidak memiliki hak pilih, sedangkan ASN memiliki hak pilih,” kata Tito setelah Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Regale Convention International Centre Medan, Selasa (9/7).

Bos PT SSG Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita menolak seluruh pembelaan terdakwa (Pledoi) Jurianto alias Akhuan (39) pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan melalui giro kosong senilai Rp2,6 miliar.

Dalam persidangan di PN Medan dengan agenda Replik, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.

“Tidak masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi, ini merupakan tindak pidana,” tegas jaksa.

6 Bacakada di Sumut Dapat Rekomendasi PKS

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi kepada 6 bakal calon (bacalon) Kepala Daerah di Sumatera Utara untuk Pilkada serentak 2024.

Keenam Kabupaten/Kota yang mendapat rekomendasi dukungan adalah, Pilkada Sibolga diusung Ahmad Syukri Nazri Penarik. Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) diusung Ari Wibowo.

Selain itu, Pilkada Labuhanbatu, PKS memberikan rekomendasi dukungan kepada dr. Maya Hasmita, istri Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang sebelumnya terjerat OTT KPK.

(wol/man/d2)