Kejaksaan menangkap terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Sumut memeriksa 28 saksi, dan Polrestabes Medan memeriksa handphone personelnya

by -95 Views
Kejaksaan menangkap terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Sumut memeriksa 28 saksi, dan Polrestabes Medan memeriksa handphone personelnya

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap terpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar.

Terpidana yang diamankan adalah Sri Falmen Siregar (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak merespons panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Rabu (10/7).

Selengkapnya

Polda Sumut Periksa 28 Saksi Dalami Motif Pembakaran Rumah Wartawan

Polda Sumut memeriksa 28 orang saksi untuk mendalami motif kasus pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut bahwa saksi-saksi tersebut terbagi di 3 kluster, yaitu saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Selengkapnya

Polrestabes Medan Periksa Handphone Personel, Berantas Judi Online!

Polrestabes Medan melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa handphone seluruh personel dalam upaya memberantas permainan judi online.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait dugaan praktik judi online di lingkungan Polri.

(wol/eko/d2)
Editor AGUS UTAMA