MEDAN, Waspada.co.id – Polisi telah mengamankan tersangka provokator sehingga proses eksekusi bangunan di bekas lahan PTPN Sampali, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, berakhir ricuh, Kamis (11/7).
“Tiga tersangka provokator diamankan, yaitu RN (46), A (48), dan HL (42) saat terjadi kerusuhan dalam proses pencabutan bangunan di Desa Sampali,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, akibat kerusuhan yang terjadi, beberapa petugas terluka dan harus menjalani perawatan. Selain itu, satu mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga dibakar oleh warga.
Polda Sumut telah menangkap tiga pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna beserta keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RAS (37), YST (36), dan B alias Bulang (62). Dari pemeriksaan, pelaku RAS dan YST adalah pelaku pembakaran rumah korban. Sedangkan, B berperan sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku tersebut untuk melakukan aksi kejahatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku RAS dan YST masing-masing menerima upah sebesar Rp1 juta dari seseorang berinisial B. Pelaku B merupakan orang yang menyuruh RAS dan YST yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan melakukan penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (11/7) malam.
Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian, mengatakan bahwa razia dilakukan sebagai upaya deteksi dini, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika, serta kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk tujuan pemasyarakatan yang lebih maju.
“Lapas Medan akan terus berkomitmen bersama jajaran guna mencegah dan mengurangi keberadaan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di Lapas,” kata Kalapas, Jumat (12/7).
(wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA