Mantan Bupati Langkat Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia – Waspada Online

by -96 Views
Mantan Bupati Langkat Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus kerangkeng manusia.

Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengungkapkan hal tersebut saat diwawancarai oleh Waspada Online pada Senin (15/7) pagi.

Tarigan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Langkat bahwa tim JPU langsung menyatakan niat untuk mengajukan kasasi setelah pembacaan putusan.

“Kasasi yang diajukan oleh jaksa disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang tidak memenuhi tuntutan jaksa,” ujarnya.

Tarigan juga menjelaskan bahwa upaya hukum kasasi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Dia berharap agar hakim kasasi mempertimbangkan memori kasasi dari JPU yang sesuai dengan tuntutan selama persidangan dan fakta-fakta yang disampaikan.

Sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana Perangin-angin dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk sebelas korban.

Namun, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Terbit tidak bersalah terhadap sebagian dakwaan JPU.

Terhadap permohonan restitusi, hakim menolak untuk menerima. Besaran restitusi yang diajukan adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Editor: AGUS UTAMA