MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan terhadap SMA Negeri 8 Medan terutama terhadap Rosmaida Asianna Purba setelah ia naik kelas XII.
Pemantauan ini dilakukan dalam upaya antisipasi terhadap intervensi dari Kepala SMA Negeri 8 Medan. Pihak SMAN 8 Medan juga diminta untuk tidak melakukan intervensi dan bullying terhadap MS.
“Kami minta agar tidak ada bullying terhadap siswa yang naik kelas ini, terutama kepada MSF. Setelah naik kelas,” kata Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, di Medan, Selasa (16/7).
James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bullying dan intervensi dari pihak manapun terhadap MS. Apalagi, gadis ini masih di bawah umur. Karena MSF adalah dampak dari kasus viral tersebut, dan harus diberikan perlindungan.
“Jika ada tekanan dari teman atau guru, kami akan memantau dan kepala sekolah serta guru harus hadir untuk mencegah bullying,” ucapnya.
James merasa bersyukur bahwa SMAN 8 Medan mengikuti instruksi Ombudsman Sumut untuk menaikkan kelas MS. Namun, James sangat menyesalkan bahwa keputusan naik kelas ini tidak dilakukan secara murni dan bersyarat.
“Kami melihat bahwa MS telah naik ke kelas 3. Siswa SMA Negeri 8 yang sebelumnya tertinggal, naik ke kelas XII, hanya siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat,” tambahnya.
James mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan yang viral karena tertinggal kelas, memerintahkan agar MS naik kelas tanpa syarat.
“Kami ingin siswi tersebut naik kelas tanpa syarat. Kami mencatat bahwa tolong perbaiki proses kenaikan kelas MS ini, tanpa memberikan syarat kenaikan kelas. Kami juga memiliki aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan, belum ada aturan mengenai kenaikan kelas,” katanya.
Lebih lanjut, James menyatakan bahwa salah satu sorotan dari pihak Ombudsman adalah bahwa rapor MS diperbaiki, namun terdapat kesalahan dengan menggunakan huruf besar dan tanda seru.
“Tulisan tersebut tidak tepat. Apakah ini cara mendidik yang benar? Harusnya tidak ada kata ‘bolos’. MS tidak bolos, dia tidak hadir dengan konfirmasi. Ada kebingungan dari sisi kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, James meminta kepada SMAN 8 Medan untuk melibatkan Guru Bimbingan Konseling (BK) dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, Guru BK di sekolah ini tidak menjalankan tugas sesuai peraturan dan teknis kerjanya.
“Ada siswa yang sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan, namun tetap naik kelas. Berbeda dengan MS, tidak ada peringatan malah diputuskan untuk tinggal kelas. Ada yang tidak beres. Semua hal ini harus diperbaiki di SMAN 8 Medan,” ujarnya.
James juga menyoroti bahwa tidak adanya kompetensi dari Rosmaida, yang dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan yang tidak mengatur secara khusus mengenai komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
“Keputusan yang diambil saat rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan menyimpulkan bahwa MS tidak naik kelas karena ketidakhadiran peserta didik, padahal SMA Negeri 8 Medan belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik,” tambahnya. (wol/man/d1)
Editor: AGUS UTAMA