MEDAN, Waspada.co.id – Polisi berhasil menangkap tiga orang saat melakukan penggerebekan di barak narkoba yang berlokasi di Jalan Manggis, Desa Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah TS (21), KS (68), dan seorang wanita LS (35) yang kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap TS, diketahui bahwa TS merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan TS, polisi berhasil menyita 14 paket ganja siap edar.
Selain itu, Polda Sumut juga melakukan rekonstruksi terkait kasus pembakaran rumah seorang wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Karo, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, serta pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Terdakwa Oktariza Putri Utami (25) juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan penipuan terkait pembuatan rekening BCA untuk transaksi jual beli mobil. Jaksa Penuntut Umum Zainal dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa membuat rekening BCA setelah melihat postingan di Facebook yang menawarkan pembelian rekening BCA.
Artikel selengkapnya dapat dibaca pada situs resmi Waspada.co.id.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA