MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan memberikan batas waktu hingga 26 Juli 2024 kepada PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka sebelum batas waktu tersebut berakhir.
H-1 atau tepatnya Kamis 25 Juli 2024, pengelola Mall Centre Point langsung melunasi tunggakan mereka ke Pemerintah Kota Medan.
“Sudah dibayar, ini baru masuk dananya dari Centre Point,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ody Batubara, Kamis (25/7).
Dengan pembayaran tunggakan ini, Ody memastikan bahwa mall yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, tidak akan dirobohkan.
“Iya benar, tidak jadi dibongkar. Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemerintah Kota Medan sebesar Rp104 miliar,” jelasnya.
Secara singkat, Mall Centre Point telah menunggak pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Medan sejak tahun 2011. Besaran tunggakan pajak tersebut mencapai lebih dari Rp250 miliar.
Sebelumnya, Wali Kota terdahulu terkesan tidak mengejar tunggakan pajak PT ACK, namun di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemerintah Kota Medan aktif menagih tunggakan tersebut.
Bobby Nasution telah memberikan ultimatum kepada PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mereka melunasi semua tunggakan pajaknya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA