Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Berpotensi Mendapat Dukungan dari PKS; Kurir Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup, Sementara Buruh Dituntut 10 Tahun – Waspada Online

by -146 Views
Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Berpotensi Mendapat Dukungan dari PKS; Kurir Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup, Sementara Buruh Dituntut 10 Tahun – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memiliki peluang besar diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu usai menghadiri Harlah ke-XVI dan Rakernas Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Hotel Madani Medan, Jalan Sisingamangaraja, Jumat (26/7).

“Insya Allah, sangat besar-lah, 2018 kita mengusung beliau,” kata Ahmad Syaikhu.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan M. Yakob alias Acob (56), terpidana kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), sehingga tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Kasasi ditolak, dengan demikian hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Maria Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7).

Terdakwa M. Yusuf MTD alias Usup (38) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menilai pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.