Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Lanjut ke Pokok Perkara Setelah Eksepsi Ditolak – Waspada Online

by -50 Views
Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Lanjut ke Pokok Perkara Setelah Eksepsi Ditolak – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Gugatan warga negara atau tuntutan warga yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumut terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan akan melanjutkan tahapan pokok perkara.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi, selaku kuasa hukum para penggugat, pada hari Senin (29/7).

Menurut Redyanto, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat terkait kewenangan PN Medan dalam mengadili gugatan citizen lawsuit terkait revitalisasi Lapangan Merdeka.

PN Medan dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan oleh Mendikbudristek RI Ditjen Kebudayaan sebagai Tergugat I, Wali Kota Medan sebagai Tergugat II, Gubsu sebagai Tergugat Turut I, dan Pimpinan Kolegial DPRD Kota Medan sebagai Tergugat Turut II.

“Pemberitahuan putusan tersebut diterima pada Rabu, 23 Juli 2024 melalui e-court. Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa PN Medan berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn; Menyatakan bahwa eksepsi lain dari Para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Redyanto.

Putusan tersebut sesuai dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Nelson Panjaitan bersama dengan Muhammad Yusufrihardi Girsang dan Vera Yetty Magdalena. Dengan putusan sela ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Redyanto menyatakan bahwa setelah ditolaknya eksepsi para tergugat, persidangan akan dijadwalkan pada pekan berikutnya. “Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang,” kata Redyanto.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti, saksi, dan ahli. “Kita akan mengajukan bukti tertulis terlebih dahulu, kemudian saksi dan ahli,” tambahnya.

Menurut Redyanto, para tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan KMS Sumut karena mereka yakin bahwa PN Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga mereka mengajukan eksepsi kompetensi absolut, namun ditolak oleh majelis hakim PN Medan.

Dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, penggugat meminta agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga revitalisasi harus dihentikan sementara waktu karena melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Beberapa nama yang tergabung dalam KMS Sumut yang mengajukan gugatan ini antara lain Usman Pelly Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Meuthia F Fachruddin, Dina Lumban Tobing, dan Miduk Hutabarat. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA