MEDAN, Waspada.co.id – Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus memberikan laporan merah kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution karena dianggap tidak mampu menjalankan janji kampanye saat menjadi Calon Wali Kota Medan dalam Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan saat ratusan mahasiswa melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, pada hari Senin (29/7).
Para demonstran membawa kain putih yang bertuliskan “Rapor Merah Bobby Nasution Medan Berantakan”.
“Kami bertanya-tanya mengapa Bobby Nasution berjanji tapi tidak direalisasikan. Apakah niatnya hanya untuk menipu publik?,” kata Ketua Umum KAMMI Medan, Muhammad Amin Siregar, dalam orasinya.
Ketua GMNI Kota Medan, Andreas Silalahi, menyebutkan beberapa janji yang tidak dipenuhi antara lain Medan Bersih dari Narkoba (Bersinar), Medan Bebas Begal, Pembangunan Dermaga Sungai Deli, dan penanganan banjir di Belawan.
Di sisi lain, Ketua HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai, menyatakan ketidakpuasan terhadap kebijakan parkir berlangganan di pinggir jalan yang diatur melalui Perwal nomor 26 tahun 2024. Menurutnya, Perwal tersebut tidak didasari oleh hukum karena tidak ada Perda yang mengaturnya.
Imransyah juga menambahkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan terkesan arogan dan memaksa masyarakat untuk membeli barcode parkir berlangganan padahal tidak didukung oleh Perda.
Ketua PMII Kota Medan, Dedi Arisandi Ritonga, menyoroti proyek lampu pocong yang harus ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan manipulasi dalam tender proyek tersebut.
Dedi menegaskan bahwa proyek lampu pocong tersebut harus dikembalikan oleh kontraktor dalam waktu 60 hari dengan nilai Rp21 miliar, tetapi hingga saat ini masih ada kontraktor yang terlambat mengembalikan uang tanpa tindakan tegas dari Wali Kota Bobby Nasution.
Kelompok mahasiswa tersebut menyatakan kesediaan untuk melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Medan untuk menuntut DPRD Kota Medan untuk menyelidiki kasus proyek lampu pocong dan kebijakan parkir berlangganan yang dianggap cacat hukum.