MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dugaan korupsi pengutipan uang seleksi PPPK Kabupaten Madina Tahun 2023.
“Ya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” kata Yos A Tarigan, Jumat (2/8).
Enam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini, lanjut Yos, adalah Kadisdikbud Madina berinisial DHS, Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina berinisial AHN, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina berinisial H, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina berinisial DM, Kasubbag Umum Disdikbud Madina berinisial IB, dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina berinisial SD.
“Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang,” tambahnya.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos juga menyatakan bahwa keenam tersangka telah ditahan sejak tanggal 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan segera menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tutupnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA