MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka MST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi), dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB).
“Sebelumnya kita telah menahan tiga tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi,” kata Yos A Tarigan, Kamis (8/8).
Perlu disampaikan, lanjut Yos A Tarigan, bahwa dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
“Akibat perbuatan tersangka, merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” ucapnya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, di mana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.
Yos menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat.
“Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA