Mantan Bupati Batubara dan Kadisdik DiAdili atas Dugaan Suap Seleksi PPPK – Waspada Online

by -154 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memulai persidangan terhadap 5 terdakwa dalam kasus dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.

Kelima terdakwa yang sedang disidang adalah Faizal, yang merupakan adik mantan Bupati Batubara Zahir, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Adenan Haris, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik. Selain itu, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daoud juga turut diadili.

Mereka semua menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan didakwa menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” kata JPU Tomey di PN Medan, Kamis (8/8).

Mereka juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan uang suap yang diminta oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zufida Hanum menunda persidangan hingga Kamis (15/8) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (wol/ryp/d2)

Editor AGUS UTAMA