MEDAN, Waspada.co.id – Seorang Bakal Calon (Balon) Wali Kota Sibolga berinisial MFT dilaporkan oleh PT Citra Three Teknik (Citek) ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan uang keuntungan hasil penjualan perdagangan bijih nikel.
MFT dilaporkan dengan Laporan Nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, setelah sebelumnya disomasi dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban modal kerja sama perdagangan nikel antara PT Citek dengan PT MAS.
Kuasa Hukum dari PT Citek, Adi Mansar, mengatakan dari data yang diperoleh dari PT MAS bahwa ada pengelolaan dana yang ditaksir sebesar Rp5 miliar diduga digelapkan oleh MFT.
“Data awal dari PT MAS, tercatat ada dugaan penyimpangan hasil penjualan nikel sebesar Rp5 miliar dan berpotensi dana yang digelapkan berkisar sampai Rp20 miliar,” katanya, Jumat (9/8).
Adi menerangkan, mulanya pada 13 Juni 2022, MFT diberikan kuasa oleh direktur PT Citek untuk melakukan kerja sama dagang biji nikel dengan PT MAS. Namun, MFT diduga kuat melakukan penggelapan dana hasil keuntungan, sehingga PT Citek mencabut kuasa tersebut hingga berujung pada pelaporan ke Polda Sumut.
Kemudian, pada 31 Juli 2024, PT Citek melalui kuasanya sudah melakukan somasi kepada MFT yang isinya untuk menjalankan kewajiban sesuai kuasa yang telah diberikan.
“Sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban saudara MFT sesuai kuasa yang dulu diberikan oleh PT Citek,” terangnya bahwa lokasi perdagangan bijih nikel tersebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Kita mendorong Polda agar segera memeriksa pelaporan ini. Karena terkait komoditas nikel sedang jadi sorotan publik. Dan juga kita minta Polda untuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan orang terdekat MFT,” jelasnya seraya berharap Polda akan memeriksa MFT terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengenai laporan itu belum memberikan jawaban. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA