MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama jajarannya dalam waktu sepekan berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika yang membuat resah masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Dari data yang diterima, sejak tanggal 5-12 Agustus 2024, terdapat 161 pelaku jaringan narkoba yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 39 kg, ganja 11,08 kg, pil ekstasi 257, dan barang bukti lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba.
“Dalam waktu sepekan ini, Polda Sumut telah berhasil menangkap 161 pelaku jaringan narkoba. Hal ini merupakan komitmen kami dalam memerangi segala bentuk peredaran narkotika di Sumatera Utara,” ujarnya pada Senin (12/8).
Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut dan seluruh jajarannya terus bergerak untuk menangkap para jaringan, bandar, pengedar, dan pengguna dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Karena peredaran narkoba merupakan salah satu faktor utama terjadinya tindak kejahatan.
“Para pelaku kejahatan umumnya adalah pengguna narkoba. Oleh karena itu, segera laporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba karena narkoba merupakan sumber dari kejahatan,” tambahnya. (wol/lvz/d1)
Editor: AGUS UTAMA