Jaksa Menangkap Mantan Direktur RSUD Batubara yang Terlibat dalam Korupsi Dana BPJS – Berita Waspada Online

by -103 Views
Jaksa Menangkap Mantan Direktur RSUD Batubara yang Terlibat dalam Korupsi Dana BPJS – Berita Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menangkap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, dr. Marlina Lubis, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

“Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (14/8).

Ia menyatakan bahwa terpidana ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

“Penangkapan terpidana dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Batu Bara memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sejak empat tahun lalu, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Yos Tarigan.

Setelah penangkapan, tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk dilakukan penahanan.

“Terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hukum tetap,” kata Yos Tarigan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta kepada terpidana. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495.

“Tuntutan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara adalah hukuman lima tahun enam bulan penjara bagi terpidana,” tambah Yos Tarigan.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA