Praktisi Hukum Menyoroti Pro dan Kontra Kebijakan Parkir Berlangganan, Bobby Nasution Dituduh Penyalahgunaan Kekuasaan – Waspada Online

by -137 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pro Kontra kebijakan penerapan parkir berlangganan atau disebut parkir barcode semakin menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Medan.

Pasalnya, dalam menerapkan kebijakan ini, petugas Dishub terkesan ‘memaksa’ warga yang memiliki kendaraan roda 4 dan roda 2 untuk membeli barcode.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan adalah Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan truk/bus.

Dishub Kota Medan tidak segan-segan untuk berdebat dengan masyarakat agar membeli stiker barcode parkir berlangganan, bahkan sampai adu mulut dan adu fisik kepada pengendara bermotor.

Tindakan Dishub Kota Medan sudah beberapa kali viral di media sosial dan mendapatkan hujatan dari netizen. Namun, Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mempertahankan kebijakan yang dinilai tidak sesuai.

Dari pengamatan wartawan, masyarakat yang sudah memiliki stiker barcode di kendaraannya juga diminta uang parkir secara tunai.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Sumut, Asrul Azwar Siagian SH MH CRA, menilai bahwa peraturan ini tidak matang dan menyebabkan permasalahan di tengah masyarakat.

Asrul mengatakan bahwa Peraturan Walikota mengenai parkir berlangganan ini tidak mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan. Oleh karena itu, dari segi administrasi, peraturan ini cacat hukum atau cacat administrasi.

Asrul juga mempertanyakan alasan Wali Kota Medan tetap mempertahankan kebijakan yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, dan mengusulkan agar kebijakan ini dihentikan terlebih dahulu dan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang baik dengan kajian publik di masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan class action di Pengadilan terkait kebijakan penerapan parkir berlangganan itu.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah menyoroti kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan oleh Bobby Nasution. Pihak Ombudsman menemukan bahwa Dinas Perhubungan Kota Medan masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan tersebut.

Ombudsman menganjurkan Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi yang baik atas Peraturan Walikota tersebut kepada masyarakat. Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlangganan disusun dengan baik.