Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi APD Covid-19 – Waspada Online

by -58 Views
Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi APD Covid-19 – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, dan dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (16/8).

Majelis hakim yang dipimpin oleh M Nazir menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta atau menjalani kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau menjalani penjara selama 4 tahun.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, terdakwa dianggap belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Alwi didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan APD Covid-19 tahun 2020, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA