Jakarta, Waspada.co.id – Masih ingat kasus kopi sianida yang sempat viral hingga dibuat film dokumenter? Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Hari ini, Minggu (18/8). Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut. “Direncanakan demikian (bebas bersyarat),” kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) malam.
Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya. Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi,” tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8) malam. Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini terjadi tepatnya pada 6 Januari 2016 di kafe Oliver Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. (wol/kompas/d2)