MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan publik atas peraturan kontroversial mengenai larangan Paskibraka untuk mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Karena larangan tersebut, banyak pihak meminta Kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk mundur karena aturan tersebut dianggap bertentangan dengan agama Islam dan tidak sesuai dengan Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni memberikan komentar tajam terkait desakan banyak pihak agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur dari jabatannya.
“Saya tidak perlu menjawab hal tersebut, bukan urusan saya,” kata Fatoni setelah melantik anggota Paskibraka Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/8).
Fatoni juga memastikan bahwa Paskibraka tingkat provinsi Sumut tidak mempermasalahkan hal tersebut. Paskibraka wanita di Sumut tetap diperbolehkan menggunakan jilbab saat bertugas.
“Kita tahu sendiri di Sumut, yang menggunakan jilbab tidak ada masalah, dan masih tetap bisa menggunakan jilbab,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa dari 72 anggota Paskibraka tingkat Sumut, saat pengukuhan dilakukan, sejumlah anggota Paskibraka perempuan mengenakan jilbab.
“Itulah yang terjadi dan ini bisa kita saksikan bersama,” ujar Agus Fatoni, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemenangan RI.
Agus Fatoni mengungkapkan bahwa pelatih Paskibraka Sumut memperbolehkan penggunaan jilbab dalam pembinaan, dan tidak ada arahan dari pemerintah pusat terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.
“Kita tetap menjalankannya seperti sekarang,” kata Agus Fatoni.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan bahwa aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” kata Yudian.
Dalam surat pernyataan tersebut, peserta menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan pengukuhan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Terkait tata pakaian Paskibraka dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa “Paskibraka putra mengenakan celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Sedangkan Paskibraka putri mengenakan rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.
Namun, Yudian membantah bahwa BPIP memaksa melepas jilbab, seperti yang dituduhkan oleh sebagian pihak.
“Terkait wacana di publik mengenai tuduhan BPIP melakukan pemaksaan melepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan melepas jilbab,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: AGUS UTAMA