MEDAN, Waspada.co.id – Kelompok Jamaah Islamiyah atau yang dikenal sebagai ‘JI’ di Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menyatakan pembubaran diri.
Pengunduran diri Kelompok Jamaah Islamiyah ditandai dengan deklarasi bersama kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Gedung Asrama Haji, Medan, Senin (19/8).
Dalam acara tersebut, 177 orang termasuk mantan narapidana terorisme dan simpatisan Kelompok Jamaah Islamiyah turut serta dalam pengunduran diri dan deklarasi tersebut.
Kelompok Jamaah Islamiyah yang telah membubarkan diri ini terlibat dalam aksi bom Natal tahun 2000, perampokan Bank Lippo, penggalangan dana untuk pendirian Negara Jemaah Islamiyah (JI), perampokan Bank CIMB Niaga, dan penyerangan Polsek Hamparan Perak.
Para mantan anggota Kelompok Jamaah Islamiyah berseru saat menyampaikan deklarasi bahwa mereka siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan aktif dalam memajukan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari kelompok ekstrimis. Mereka juga berjanji untuk menyerahkan senjata tajam dan bahan peledak yang masih tersimpan kepada aparat hukum.
Usman Haidar bin Sef atau Fahim, perwakilan Jamaah Islamiyah dan mantan narapidana terorisme, menyatakan bahwa pembubaran kelompok ini mengikuti langkah yang sebelumnya dilakukan di Bogor. Setelah diskusi dengan anggota eksisting di Medan dan sekitarnya, sebanyak 177 orang sepakat untuk kembali ke NKRI.
Usman menjelaskan bahwa setelah pembubaran ini, mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah. Respon positif dari pemerintah, khususnya Densus 88 Polri, menunjukkan dukungan terhadap mantan narapidana terorisme dan simpatisannya.
Semoga pembubaran Kelompok Jamaah Islamiyah ini dapat membawa hubungan yang lebih baik dengan pemerintah dan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.