Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan Akan Segera Disidangkan di Pengadilan – Waspada Online

by -109 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara lima tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). Selain itu, ada juga pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinisial MY (39).

“Kita telah menyerahkan berkas perkara 5 tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, kepada wartawan di Medan pada Selasa (26/8).

Setelah diserahkan, Yus menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu penetapan formasi Majelis Hakim yang akan mengadili serta jadwal sidang dari pihak pengadilan.

“Kita belum tahu jadwal sidangnya, kami sedang menunggu penetapan. JPU yang akan menghadiri sidang berasal dari Cabjari Pancur Batu, termasuk saya dan anggota lainnya,” katanya.

Diketahui bahwa dalam kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar, negara mengalami kerugian sebesar Rp429.817.223, sedangkan dalam pembangunan gapura, kerugian negara mencapai Rp365.349.161. Dengan demikian, total kerugian negara akibat kedua kasus tersebut mencapai Rp795.166.384 berdasarkan audit dari Ahli Akuntan Publik.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: AGUS UTAMA