MEDAN, Waspada.co.id – EEL, tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Polda Sumut, dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina pada Senin (2/8) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pelantikan EEL sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
“Statusnya sebagai tersangka. Berkas perkara telah dikirimkan ke kejaksaan beberapa waktu yang lalu. Jika ada petunjuk tambahan, akan ditindaklanjuti,” kata Hadi, Kamis (5/9).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan bahwa EEL telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Sumut. Hal ini memungkinkan dia untuk mendaftar sebagai calon legislatif dan terpilih.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PPPK pada 26 Maret 2024. Saat itu, EEL merupakan politisi dari Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina).
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus seleksi PPPK tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, DHS, Kepala BKD dengan inisial AHN, Kasi Dikdas dengan inisial HS, Bendahara Disdik dengan inisial SD, Kasubbag Umum dengan inisial ISB, dan Kasi Dik Paud dengan inisial DM. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA