Pasangan Calon Ahmad Rizal – Darno Melakukan Pengembalian Dokumen, KPU Labura Dilaporkan ke Bawaslu – Waspada Online

by -47 Views
Pasangan Calon Ahmad Rizal – Darno Melakukan Pengembalian Dokumen, KPU Labura Dilaporkan ke Bawaslu – Waspada Online

AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Data dan dokumen Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal-Darno telah dikembalikan oleh KPU. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) akhirnya membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pantauan Waspada Online, Selasa (10/9), Paslon Ahmad Rizal-Darno beserta pengurus DPC PDIP tiba di Kantor Bawaslu Labura sekitar jam 21.30 WIB malam tadi.

KPU Labura dilaporkan ke Bawaslu oleh Paslon Bacabup Ahmad Rizal dan Darno. Bacawabup. Terlihat juga Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo, penasehat hukum dari BBHAR, dan unsur pengurus DPC PDIP.

Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo, didampingi Paslon Ahmad Rizal-Darno dalam konferensi pers setelah menyerahkan laporannya, mengatakan bahwa setelah berkas dikembalikan oleh KPU, pihaknya melaporkan ke Bawaslu sesuai arahan pimpinan Partai.

“Saya berharap kepada masyarakat Labura agar dapat memotivasi kami dalam proses demokrasi. Kami membuat laporan sebagai arahan dari Partai dan memohon doa dari masyarakat. Kami masih memiliki waktu untuk memperbaiki berkas yang ada,” ucap Sunaryo.

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, didampingi 2 komisioner lainnya, Juskanri dan Supriadi, mengatakan bahwa permohonan Paslon Ahmad Rizal-Darno akan diproses dalam 2 hari. Kemudian, Paslon diberi waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang disampaikan kepada Bawaslu.

Bawaslu akan mengadakan rapat pleno setelah paslon melengkapi kekurangan berkas. Jika kekurangan tersebut dipenuhi, permohonan akan dinyatakan lengkap dan akan diproses selama 12 hari.

Paslon Ahmad Rizal-Darno mendaftar ke KPU Labura pada Rabu (4/9). Setelah diverifikasi, data dan dokumen pendaftaran dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. LO Paslon tidak mengunggah syarat pencalonan dan calon di aplikasi Silon Paslon.

Sebelumnya, Plh Ketua KPU Labura Darwin menjelaskan bahwa Paslon Ahmad Rizal-Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis dari gabungan partai Pemilu dan Paslon sebelumnya.

Pada konferensi pers sebelumnya, James Ambarita menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran Paslon Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat dan dikembalikan oleh KPU Labura. LO Paslon tidak mengunggah syarat pada aplikasi Silon Paslon. Paslon diminta untuk melengkapi persyaratan yang kurang.

Editor: AGUS UTAMA