KPU Labura Dituduh Tidak Tegas dalam Pendaftaran Paslon Bupati, Diduga Terjadi Intervensi – Waspada Online

by -10 Views
KPU Labura Dituduh Tidak Tegas dalam Pendaftaran Paslon Bupati, Diduga Terjadi Intervensi – Waspada Online

AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) mengadakan konferensi pers terkait surat dinas KPU RI Nomor: 2038 / PL.02.2-SD / 06/2024 tanggal 11 September 2024.

Surat tersebut berkaitan dengan penerimaan kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) di daerah dengan hanya 1 Paslon. Dalam konferensi pers tersebut, KPU Labura mengungkapkan bahwa mereka tidak akan dipengaruhi oleh surat dinas KPU RI tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggara yang juga menjabat sebagai Plh Ketua KPU Labura, James Ambarita, didampingi oleh Bidang Parmas dan SDM, Muhammad Yusuf di Kantor KPU pada Sabtu (14/9) kemarin.

James menyatakan bahwa KPU Labura berpendapat bahwa surat dinas KPU RI tidak berlaku untuk wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat tersebut.

“Sesuai surat dinas KPU RI tersebut, KPU kabupaten/kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan Paslon pada masa perpanjangan pendaftaran. KPU Labura menerima pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno setelah data dan dokumen diverifikasi dan dikembalikan,” ujar James.

James melanjutkan bahwa surat dinas KPU RI tidak berlaku di Labura. Dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno dikembalikan karena syaratnya tidak lengkap.

“Mengenai sengketa yang dilaporkan oleh Paslon ke Bawaslu, kita akan menunggu proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati dan mematuhi keputusan Bawaslu,” tambahnya.

Namun, keesokan harinya, tepatnya 14 September 2024, setelah adanya perubahan jabatan Ketua KPU Labura yang diambil alih oleh Adi Susanto, keputusan drastis berubah.

Pernyataan sikap semula yang menyatakan bahwa surat dinas KPU RI tidak berlaku di Labura, berubah menjadi mengizinkan pendaftaran kembali atau melengkapi dokumen Paslon Bupati – Wakil Bupati pada 16-17 September 2024 setelah mediasi antara Bawaslu, Paslon Ahmad Rizal – Darno, dan KPU dilakukan.

Kritik juga dilontarkan oleh Baginda Ansary Sinaga, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura, terhadap perubahan keputusan tersebut. Kepada Waspada Online, Baginda menyatakan bahwa perubahan keputusan tersebut terjadi hanya dalam waktu satu hari, yang terbilang sangat aneh dan perlu diselidiki.

Baginda juga mengecam kemungkinan adanya intervensi khusus yang mendorong pengembalian pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno, meskipun perpanjangan pendaftaran sudah resmi ditutup.

“Kami dari partai politik menilai bahwa hal ini terkesan seperti adanya intervensi khusus atau penawaran khusus sehingga mereka berani mengambil keputusan yang salah. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita harus mengambil langkah hukum,” tegasnya. (wol/rsy/d1)

Editor: AGUS UTAMA