Mantan Plt Kadisdik Madina Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus sebesar Rp4,7 Miliar – Waspada Online

by -26 Views
Mantan Plt Kadisdik Madina Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus sebesar Rp4,7 Miliar – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal (Madina) yang berinisial AGM terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal pada Tahun Anggaran 2020.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 di Kabupaten Mandailing Natal tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh panitia Pembangunan Sekolah (P2S) karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Adre W Ginting juga menjelaskan bahwa total anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000, Sub Bidang PAUD sebesar Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebesar Rp8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebesar Rp4.755.843.000.

“Pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban, dan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, serta rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah melainkan dikendalikan oleh kepala dinas,” ungkap Adre W Ginting pada hari Senin (30/9).

Berdasarkan temuan lapangan dan Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp.4.758.476.924,05, terdiri dari kelebihan pembayaran Rp.1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.562.209.164,67.

Tersangka AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 27 September 2024 hingga 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan,” tambahnya. (wol/ryp/d1)

Penyunting: AGUS UTAMA