Polda Sumut Berhasil Menangkap 2 Bandar Narkotika Asal Malaysia, Aksi Mereka Serius! – Waspada Online

by -575 Views
Polda Sumut Berhasil Menangkap 2 Bandar Narkotika Asal Malaysia, Aksi Mereka Serius! – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menangkap dua bandar narkoba jaringan internasional Malaysia di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia, pada 25 September 2024 lalu.

Kedua bandar narkoba yang ditangkap tersebut adalah MF dan KS. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir yang akan didistribusikan di Kota Medan.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas mengenai adanya narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari Malaysia melalui perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran di Kota Medan. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MF yang sedang mengendarai sepeda di kawasan CBD Polonia pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya.

Yemi juga mengungkapkan bahwa setelah berhasil mengamankan pelaku MF, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku KS yang sedang mengendarai mobil di Jalan Juanda, Medan, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam penangkapan pelaku KS, terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku sempat menabrak beberapa kendaraan warga sebelum akhirnya dapat diamankan. Dari dalam mobil pelaku KS, disita barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir,” ungkapnya.

“Atas perlawanan yang dilakukan pelaku KS saat penangkapan, tindakan tegas diberikan kepada pelaku. Kedua pelaku bandar narkoba jaringan internasional itu saat ini telah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut,” tambahnya.

Yemi juga menegaskan bahwa kedua pelaku ini, yang telah melakukan peredaran narkoba lebih dari sekali, akan dihukum dengan hukuman mati. (wol/lvz)

Editor AGUS UTAMA