MEDAN, Waspada.co.id – Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia menekan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo untuk menindak tegas aktivitas perambahan hutan yang semakin meningkat di Tanah Karo.
Ketua Umum Yayasan Mapel Indonesia, Muhammad Yusuf Hanafi Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus perambahan hutan dan mendukung tindakan tegas terhadap para mafia korporasi yang melakukan kegiatan bisnis di kawasan hutan di Kabupaten Karo dan wilayah lain.
“Kami prihatin dengan meningkatnya aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Karo. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, dan kepolisian harus mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya, Jumat (4/10).
Yayasan Mapel Indonesia, kata Yusuf, secara resmi meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dan mencabut Surat Izin Penggunaan Usaha Hutan (SIPUHH) yang telah dikeluarkan untuk aktivitas perambahan hutan di kawasan Deleng Tongkoh, Desa Lingga Muda, Kabupaten Karo. Mereka menduga adanya pelanggaran hukum dan indikasi kecurangan dalam proses penerbitan izin tersebut.
“Kami curiga ada praktik korupsi yang memungkinkan terjadinya perambahan hutan secara besar-besaran. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SIPUHH dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kami tidak akan diam melihat hutan kita dihancurkan tanpa tindakan. Perlindungan lingkungan adalah hak setiap warga negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum,” tambahnya.
Mengenai kasus perambahan hutan di Kabupaten Karo, Yayasan Mapel Indonesia meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan meninjau ulang semua izin terkait, terutama SIPUHH.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan, misalnya dengan tidak membeli produk hasil hutan ilegal dan mendukung reboisasi,” katanya.
Yayasan MAPEL Indonesia juga mendesak Polres Karo dan Polda Sumut untuk segera memproses laporan yang diajukan oleh BPBD dan masyarakat dengan profesional dan transparan.
“Kami meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Selain itu, kami juga meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang diterbitkan dan melibatkan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi