Mantan Pemain Timnas Indonesia Ditangkap di Banten Terkait Dugaan Korupsi UINSU – Waspada Online

by -57 Views
Mantan Pemain Timnas Indonesia Ditangkap di Banten Terkait Dugaan Korupsi UINSU – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu berhasil menangkap mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005 berinisial IR di Kota Tangerang, Banten.

Cabjari Deliserdang di Pancur Batu menangkap IR terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Kepala Cabjari Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan dalam melakukan penangkapan itu pihaknya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami Tim Cabjari Pancur Batu dibantu Tim Intelijen Kejari Tangsel mengamankan penyedia pekerjaan pembuatan gapura UIN SU atas nama IR,” katanya dalam keterangan yang diterima Waspada Online, Sabtu (5/10).

Lanjut Yus, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Tangsel, selanjutnya IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

IR yang juga mantan pemain sepak bola Arema Malang (sekarang Arema FC) dan PSDS Deliserdang itu ditangkap di kediamannya saat tengah bersantai.

“(Tersangka) mantan (pemain) Timnas sepak bola (Indonesia). (Ditangkap saat) sedang santai di rumahnya di Tangerang, kita bawa langsung di Kejari Tangsel untuk diperiksa,” jelas Yus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini tim Cabjari Deliserdang di Pancur Batu membawa tersangka menuju Kota Medan untuk diproses lebih lanjut. Dikatakan Yus, saat dilakukan penangkapan, tersangka kooperatif atau tidak ada melakukan perlawanan.

“Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), kooperatif. Sekarang kami di Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu,” sebutnya.

Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya Jaksa telah menetapkan lima tersangka yang kini telah menjadi terdakwa. Sebab, kelimanya saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yang dimaksud di antaranya, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara merugi sebesar Rp795 juta lebih. (wol/ryp/d1)

Editor: Rizki Palepi