Gunungtua, Waspada.co.id – Puluhan warga Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, melakukan protes dengan memasang tenda dan memasak di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Mereka menggelar aksi ini untuk menanyakan perkembangan kasus laporan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Aksi ini dilakukan pada hari Senin (7/9).
Sahrial Harahap, Ketua Masyarakat Demokrasi Empatbelas Tabagsel sebagai koordinator aksi, menuntut agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tidak mengabaikan warga Desa Batu Sundung. Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus PSR yang telah berlangsung selama tujuh bulan namun belum ada kejelasan.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan untuk menanyakan kasus PSR yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Warga telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status penyidikan dan pemeriksaan kasus ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Erwin Rangkuti, menyatakan bahwa kasus laporan PSR ini telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi demi mendapatkan informasi yang diperlukan.
Masyarakat terus bertahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menuntut respons langsung dari Kejari Paluta. Mereka merasa bahwa semua dokumen dan keterangan sudah cukup untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, hingga sore harinya, Kejari Paluta belum memberikan tanggapan. Masyarakat berjanji akan melanjutkan aksi protes dengan jumlah massa yang lebih besar. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi