Terungkap! Pemberi Upah 15 Juta kepada Eksekutor Pembakar Rumah Anggota PWI Labuhanbatu

by -846 Views
Terungkap! Pemberi Upah 15 Juta kepada Eksekutor Pembakar Rumah Anggota PWI Labuhanbatu

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap eksekutor dan otak di balik pembakaran rumah anggota PWI Labuhanbatu, Junaidi Marpaung.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, kemudian mengadakan konferensi pers. Dalam keterangan pers di Aula Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10), Bernhard mengungkapkan bahwa eksekutor pembakaran rumah tersebut adalah EMS alias Kendar, warga Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Bernhard menjelaskan bahwa Kendar ditugaskan oleh otak di balik pembakaran, yakni KA alias DK, seorang bandar narkoba yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. DK memberikan upah sebesar Rp15 juta kepada Kendar untuk melakukan tindakan pembakaran.

Kasus ini bermula dari postingan Junaidi di media sosial tentang peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, yang membuat DK geram.

DK kemudian memerintahkan Kendar untuk membakar rumah Junaidi sebagai balasan atas postingan tersebut. Sebelumnya, DK berhasil ditangkap pada Minggu, 29 September 2024, di Bandara Sultan Thaha, Jambi, saat baru tiba dari penerbangan Jakarta menuju Jambi.

DK merupakan DPO terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Bersama dengan beberapa tersangka lainnya, DK telah berhasil ditangkap, dan sebanyak 156,46 gram sabu berhasil disita oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

KA alias DK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan dalam kasus pembakaran rumah, DK dan Kendar terancam hukuman penjara selama 15 tahun.