Aktivis Papua Menuntut Dihentikannya Proyek Satu Juta Hektar Sawah di Merauke

by -18 Views
Aktivis Papua Menuntut Dihentikannya Proyek Satu Juta Hektar Sawah di Merauke

Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini telah mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.

Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, izin tersebut menuai kontroversi karena mencakup kawasan hutan yang dilindungi di Kabupaten Merauke.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini berada di kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi tinggi. Pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, mengatakan bahwa tanah mereka telah digusur.

PUSAKA menegaskan bahwa proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup. Mereka juga menyatakan bahwa prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) tidak dilakukan sebelum memulai proyek tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini dan meminta pemerintah untuk menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. LBH Papua menegaskan bahwa proyek ini akan mengancam eksistensi kawasan hutan yang dilindungi tersebut.

Meskipun mendapat kritik dan tuntutan untuk menghentikan proyek, Pemerintah terus melanjutkan PSN di Merauke dengan alasan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, optimis bahwa Merauke dapat menjadi lumbung pangan dunia dalam dua tahun ke depan.

Namun, LSM dan aktivis lingkungan terus mendesak pemerintah untuk memperhatikan dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat terkait proyek ini. Demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, upaya konservasi dan penghormatan terhadap masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap proyek pembangunan.

Source link